Materi Penyuluhan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH)
Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (“Pedoman KTH”) I. Latar Belakang dan Tujuan 1. Latar Belakang KTH adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Permen LHK ini diterbitkan untuk memberikan pedoman agar pembentukan, pembinaan, dan pengembangan KTH berjalan konsisten di seluruh tingkat pemerintahan. Tantangan utama yang dihadapi KTH adalah lemahnya struktur organisasi, kapasitas SDM yang terbatas, akses pada pembiayaan, pemasaran, serta koordinasi antar lembaga. Banyak KTH belum mandiri dan mudah bergantung pada bantuan eksternal. 2. Tujuan Penguatan Kelembagaan Dalam konteks Pedoman KTH, penguatan kelembagaan diharapkan mencapai beberapa tujuan strategis: Mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Meningkatkan kapa...